Tugas Simantik Web (A1)

Rabu, 28 September 2011

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<!-- New document created with EditiX at Tue Sep 27 15:44:06 ICT 2011 -->

<Undang>
<Judul>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

</Judul>
<nomor>NOMOR 35 TAHUN 1983
</nomor>
<Tentang>
<pembukatentang>TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN, DAN
PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN
</isitentang>
</Tentang>
<ucapanpembuka>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan> Menimbang :
</pembukapertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipandang
perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
</isipertimbangan>
</menimbang>

<mengingat>

<no>1.
</no>
<isi>
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
</isi>
<no>2.
</no>
<isi>
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
</isi>
<no>3.
</no>
<isi>
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
</isi>
<no>4.
</no>
<isi>
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
</isi>

<menetapkan>
<isimenetapkan>
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN
PENGAJUAN KEBERATAN.
</isimenetapkan>
</menetapkan>

<isipasal>
Pasal 1
</isipasal>
<no>(1)
</no>
<isi>
Tempat pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah di Kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak yang bersangkutan.
</isi>
<no>(2)
</no>
<isi>
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dua atau lebih wilayah kerja
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).
</isi>
<no>(3)
</no>
<isi>
Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
</isi>
<no>(4)
</no>
<isi>
Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan
tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambatlambatnya
pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
</isi>
<isipasal>
Pasal 2
</isipasal>
<no>(1)
</no>
<isi>
Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak.
</isi>
<no>(2)
</no>
<isi>
Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang
lain yang diberi kuasa khusus.
</isi>
<no>(3)
</no>
<isi>
Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yag telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh orang lain yang
diberi kuasa khusus untuk itu.
</isi>
<isipasal>
Pasal 3
</isipasal>
<no>(1)
</no>
<isi>
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang
bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
</isi>
<no>(2)
</no>
<isi>
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran,
Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara
mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
</isi>
<isipasal>
Pasal 4
</isipasal>
<isi>
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur
dengan Keputusan Presiden.
</isi>
<isipasal>
Pasal 5
</isipasal>
<isi>
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undangundang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang tersebut, juga wajib
menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang.
</isi>
<isipasal>
Pasal 6
</isipasal>
<isi>
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
</isi>
<isipasal>
Pasal 7
</isipasal>
<isi>
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
</isi>

<ditetapkan>

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983

</ditetapkan>

<ttd>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

</ttd>

<nama>

ttd
SOEHARTO

</nama>

<diundang>

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983

</diundang>

<ttd>
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

</ttd>
<nama>
ttd
SUDHARMONO, S.H.
</nama>

<lembaran>
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 52

</lembaran>
</mengingat>
</Undang>

0 komentar:

Posting Komentar

 
Dunia Suporter Indonesia © 2011 | Designed by for and